Perintah Narapidana

Perintah Tahanan atau Penjara - Muslim Mall

Perintah Narapidana

Di MuslimMall.com, kami memiliki pengalaman hampir 20 tahun dalam menyediakan pakaian dan aksesori Islami berkualitas tinggi bagi pelanggan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Amerika Serikat. Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Muslim, kami telah menjalin dan memelihara hubungan yang erat dengan departemen keagamaan dan ulama di berbagai lembaga pemasyarakatan. Registrasi dan verifikasi kami dengan D‑U‑N‑S dan US SAMS menjamin bahwa kami dapat mengirimkan langsung kepada narapidana dari toko Islami online kami tanpa masalah. Pengalaman kami yang panjang menegaskan komitmen kami untuk menjunjung tinggi standar layanan dan kualitas produk tertinggi.

Harap baca hal-hal berikut ini sebelum memberikan perintah kepada narapidana:

Umum

Setiap lembaga pemasyarakatan mungkin memiliki aturan dan regulasi khusus terkait perintah penahanan narapidana. Sangat penting untuk memeriksa situs web lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan informasi terbaru sebelum melakukan pemesanan. Banyak produk dan aksesori Islami kami dapat diklasifikasikan sebagai "Properti Keagamaan Narapidana", yang umumnya memperbolehkan penggunaannya. Berikut adalah beberapa panduan umum yang diikuti oleh sebagian besar lembaga pemasyarakatan:

Barang Membatasi Ukuran Maksimum / Catatan Warna / Jenis
Kufi (topi) 1 Polos Satu lapis / TANPA desain / TANPA rumbai Putih / Abu-abu / Hitam
Tasbih (manik-manik doa) 1 Max 26″ / Bead ≤ 7mm / TANPA Bagian Logam Kayu / Plastik
Sajjadah (sajadah) 1 Maksimal 30×48″ Warna netral
Hijab (syal wanita) 1 Maksimal 4″ di bawah bahu Putih / Abu-abu / Hitam
Kefiyyeh (selendang) 1 Maksimal 48×48″ Putih / Abu-abu / Hitam
Rantai (kalung) 1 Maksimal 26″ / Nilai ≤ $100 Logam / Plastik
Liontin (pesona) 1 Maksimal 2×2″ / Nilai ≤ $100 Tidak ada kaca atau keramik
Cincin 1 Logam Padat / Nilai ≤ $100 Tidak ada batu
Minyak Keagamaan 1 ons Botol plastik bening (TIDAK DIIZINKAN DI PA) Tidak ada tutup kaca atau logam
Miswak (Tongkat Gigi) 2 Maksimal 6" Kayu alami
Seni Religius 1 Maksimal 18×24″ Tidak ada konten yang menyinggung
Thawb (jubah) 1 Hanya atasan / Tidak boleh memakai celana (TIDAK DIIZINKAN DI PA) Putih / Abu-abu / Hitam

Format Alamat untuk Perintah Narapidana

Pastikan alamat pengiriman mengikuti format ini:

  • NAMA BELAKANG, NAMA DEPAN, NOMOR NARAPIDANA
  • (HARTA KEAGAMAAN NARAPIDANA)
  • NAMA PENJARA
  • ALAMAT PENJARA
  • KOTA, NEGARA BAGIAN, KODE POS

Substitusi dan Perbedaan Katalog

Penting: Harap diperhatikan bahwa Katalog Barang Keagamaan yang diberikan kepada narapidana oleh lembaga pemasyarakatan mungkin tidak selalu mencerminkan pilihan yang tersedia di situs web kami. Jika terdapat perbedaan antara katalog dan situs web kami, kami akan mencoba menghubungi pelanggan untuk menawarkan pengganti yang sesuai. Jika kami tidak menerima tanggapan, kami akan mengembalikan uang Anda.

Barang Bonus

Karena peraturan penjara dan masalah keamanan, semua item bonus, barang gratis, atau kotak hadiah yang ditawarkan di situs web kami tidak berlaku untuk pesanan yang dikirim ke fasilitas pemasyarakatan.

Selain itu, kode promo dan kupon hanya berlaku untuk pesanan yang dilakukan langsung melalui situs web dan tidak dapat digunakan untuk pesanan manual, offline, atau melalui pos.

Perintah Tahanan dari Luar AS

Fasilitas pemasyarakatan hanya dapat menerima pesanan narapidana yang dikirim dari dalam Amerika Serikat. Sebelum menyelesaikan pembelian Anda, pastikan bahwa barang yang dipilih dikirim dari dalam negeri dan bukan dari salah satu gudang internasional kami.

Keluarga & Teman Narapidana

Anda dipersilakan memesan dari situs web Islam online kami seperti biasa. Namun, untuk memastikan pengiriman berhasil, harap verifikasi hal-hal berikut:

  • Nomor narapidana yang sah.
  • Narapidana belum dipindahkan ke fasilitas lain.
  • Narapidana saat ini memiliki “hak istimewa paket.”
  • Negara kelahiran narapidana (jika individu tersebut adalah warga negara asing yang ditahan ICE).

Narapidana yang memiliki pertanyaan tentang perintah yang berlaku dapat menghubungi kami melalui kerabat atau teman. Jika fasilitas mereka mengizinkan, mereka juga dapat menghubungi kami langsung di "cs@indomodeinternational.com" melalui Program Pesan Aman JPay.

Surat Perintah Surat Narapidana/Tahanan

Karena adanya penumpukan di USPS, mohon tunggu 2 hingga 3 minggu agar formulir pesanan melalui pos Anda sampai kepada kami dan agar paket tersebut dikirim kembali ke fasilitas pemasyarakatan.

Pendeta/Imam

Sebagian besar barang-barang Islami kami dapat diklasifikasikan sebagai "Barang Keagamaan Narapidana". Selain memesan melalui situs web kami, kami juga dengan senang hati menyediakan katalog berwarna. Silakan gunakan fitur obrolan di situs web kami atau kirimkan email ke info@muslimmall.com untuk memesannya.

Komisaris Penjara/Pemasok Grosir

Untuk daftar harga grosir, silakan hubungi kami melalui telepon di (843) 568-4615 atau email di info@muslimmall.com. Untuk pesanan produk Islami dalam jumlah besar, kami dapat memproduksi sesuai ukuran dan warna yang Anda inginkan. Kami juga menawarkan kemasan, label, dan kode batang khusus untuk pesanan dalam jumlah besar.

Pengembalian & Pengembalian Dana

Jika suatu paket dikembalikan kepada kami (karena alasan seperti penangguhan sementara hak istimewa paket atau pemindahan narapidana ke fasilitas lain), kami akan mengembalikan uang pesanan dikurangi biaya pengiriman dan penanganan awal.

Kliring Cek & Penagihan Balik

Kami memproses semua pesanan, termasuk pesanan narapidana, secepat mungkin. Namun, mungkin ada penundaan antara waktu cek diminta dari lembaga pemasyarakatan, disetujui, dikirimkan kepada kami, disetorkan, dan diproses. Harap dicatat bahwa bank mengenakan biaya sebesar $10 untuk cek yang dibatalkan atau dikembalikan. Jika perlu, kami akan mengganti biaya ini, beserta jumlah cek awal, dengan mengirimkan permintaan pembayaran ke lembaga Anda. Dalam beberapa kasus, Dana Kesejahteraan Umum Narapidana akan memotong jumlah ini langsung dari rekening komisariat narapidana.

Terima kasih telah berbelanja di MuslimMall.com.